Oleh :
Moh Sopi’i, Ah, S.Pd.I
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
Secara harfiyah makna hadits tersebut adalah Siapa yang hijrahnya
karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya
kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia
yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya
(akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. Hr. Bukhory – Muslim.
Hadits ini ada sebabnya, yaitu:
ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat
menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu
Qais” bukan untuk
mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena
Ummu Qais).
Hijrah secara bahasa artinya :
meninggalkan, sedangkan menurut syariat artinya : meninggalkan negri
kafir menuju negri Islam dengan maksud menyelamatkan agamanya. Yang dimaksud
dalam hadits ini adalah perpindahan dari Mekkah ke Madinah sebelum Fathu
Makkah (Penaklukan kota Mekkah th. 8 H).
Setidaknya ada beberapa makna
Hijrah yang perlu kita ketahui, sebagaimana yang di terangkan Imam An-Nawawi
dalam Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah
:
1.
Berhijrah dari negeri orang kafir harbi menuju Negara Islam.
2.
Berhijrah dari daerah yang di liputi perilaku bid’ah. Hal ini seperti
yang di katakan oleh Imam malik “Tidak halal seseorang tinggal di suatu daerah
yang di dalamnya para Ulama’ Salaf di hinakan”.
3.
Berhijrah dari daerah yang di penuhi perkara yang haram, karena
sesungguhnya mencari perkara halal adalah wajib bagi setiap muslim.
4.
Pergi dari tempat yang dapat membahayakan jiwanya.
5.
Berhijrah dari daerah yang di landa malapetaka menuju daerah yang aman
(bersih).
6.
Berhijrah karena takut akan keamanan harta bendanya.
Esensi Hijrah di Zaman Sekarang ?
Esensi hijrah yang di tekankan
Nabi Muhammad Saw adalah meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah SWT,
dalam artian kita bisa berhijrah secara fisik maupun secara non-fisik.
Berhijrah secara totalitas adalah merubah pola fikir, pola hidup dan sikap kita
secara keseluruhan sesuai yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Perubahan
sikap tersebut harus kita mulai dari masing – masing individu, serta di mulai
sedini mungkin. Bukankan Allah tidak akan
merubah nasib seseorang jika orang tersebut tidak berusaha merubahnya ?
Yang terpenting dari peristiwa
Hijrah mengambil hikmah berusaha memperbaiki diri, ber introspeksi untuk
menjadi yang terbaik di hadapan Allah SWT. Sebagai catatan akhir dari tulisan
ini ada baiknya kita perhatikan sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang keadaan amalnya hari
ini lebih jelek dari hari kemarin, maka ia terlaknat. Barang siapa yang hari
ini sama dengan hari kemarin, maka ia termasuk orang yang merugi. Dan barang
siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia termasuk orang yang
beruntung." (HR. Bukhari). Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar