“Tidaklah
dua orang muslim berjumpa, lalu keduanya berjabat tangan, kecuali keduanya
diampuni sebelum keduanya bepisah.” (H.R. Abu Daud)
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha’ dari abi Idris Al Khaulany rahimahullah bahwa ia berkata:
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha’ dari abi Idris Al Khaulany rahimahullah bahwa ia berkata: